Berlagak Mengobati, Dukun Cabul Diamankan Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapsel – Mengaku Dukun, pria berinisial YSS warga asal Pasir Pangarayan, Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan.

Penangkapan tersebut, sekaita kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, merupakan warga Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan, Sumut.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam konfrensi persnya, Senin (27/7)menyampaikan, kasus pencabulan itu berawal sejak Sabtu tanggal 11 Juli 2020.

Pelakunya, inisial YSS yang baru beberapa minggu menetap di daerah itu.

Dikatakan AKBP Roman, awal kejadian, sang dukun mendatangi kediaman korban dengan maksud untuk mengobati abang korban berinisial RM yang saat itu sedang sakit.

Saat mengobati abang korban, pelaku melihat korban. Lalu mengatakan, korban juga perlu diobati karena ada sesosok makhluk halus yang mengganggunya.

“Korban yang merasa takut, lalu bersedia untuk diobati,” terang Kapolres.

Baca juga  Juara II se – Sumut, Bupati Taput Terima Penghargaan

Dalam aksinya, pelaku menyuruh korban berdoa. Kemudian meminta korban masuk kedalam kamar dan berbaring di kasur.

“Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar, saat berada didalam kamar, kejadiannya sekitar pukul 23:00, pelaku melakukan totok (hipnotis). Lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” terang Kapolres.

Masih lanjut Kapolres, pelaku YSS kembali mendatangi kediaman korban dan mengulangi perbuatannya, pada Sabtu 25 Juli 2020.

“Dengan modus yang sama, pelaku kembali memberikan bacaan ayat ayat Al Quran (Red) kepada korban. Setelahnya sekitar pukul 23:00, pelaku masuk ke dalam kamar menyusul korban dan kembali melakukan totok (hipnotis). Di situ pelaku kembali melakukan aksi cabul terhadap korban disertai ancaman bila menceritakan kejadian itu, maka kedua orangtua korban akan celaka,” ungkap AKBP Roman.

Baca juga  Tega, Anak Habisi Nyawa Ayah Sendiri

Terungkapnya kasus ini, kata AKBP Roman karena korban ketakutan saat melihat pelaku, dan korban mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya.

Kemudian pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 04:30, pelaku berhasil diamankan dan sempat jadi bulan bulanan warga setempat (Kec. Batang Angkola), hingga kemudian diserahkan ke Mapolres Tapsel, jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang kita amankan tambah AKBP Roman, diantaranya satu potong baju milik korban berwarna merah muda, dan satu potong rok milik korban berwarna hitam.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 subsidair pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan