BeritaTapanuli.com, Sibolga – Nasib apes dialami Boy Krisman Jaya Laoli (24) warga Desa Ampulo, Dusun II, Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Dia menjadi korban pengeroyokan usai membeli nasi goreng dari salah satu warung di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sibolga Selatan, dini hari sekira pukul 03.15 WIB, Rabu (13/5/2020).
Ternyata, persoalannya cuma gegara Boy menegur seorang wanita yang bekerja di warung nasi goreng itu. Kemudian, seorang laki-laki tak dikenal di warung itu menghardiknya. Boy dan temannya pun pergi naik motor.
Rupanya, laki-laki yang diketahui berinisial YSN (25) tidak senang dan mengejar Boy naik motor. Motor yang dikendarai Boy pun terhenti ketika melewati simpang Jalan Kader Manik Sibolga.
Di lokasi inilah Boy ketiban sial. Dia pun dianiaya, dipukuli, bahkan dipijak-pijak oleh YSN bersama teman-temannya.
“Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Siang hari pascakejadian, Boy Krisman Jaya Laoli melapor ke Mapolsek Sibolga Selatan, sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu langsung memerintahkan Unit Reskrim melidiknya. Dan akhirnya, polisi berhasil mengamankan YSN dan MH dari salah satu warung di Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga, sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (19/5/2020). Sedangkan tersangka lainnya, BTP menyerahkan diri pada Rabu (20/5/2020).
Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya, yakni menganiaya seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenal secara bersama-sama.
Rupanya, di persimpangan Jalan Kader Manik Sibolga, tersangka dan temannya sudah menunggui korban. Begitu korban melintas langsung dikejar.
Sempat terjadi senggolan motor dan ketiga tersangka terjatuh dari motor. Ketiga tersangka pun menganiaya korban kemudian pergi.
“Ternyata, korban berusaha mengejar ketiga tersangka dan kembali menyenggol motornya. Namun, apes, korban malah jadi sasaran empuk aksi penganiayaan,” ujar Sormin.
Ketiga tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga telah melapas 351 ayat (1), Yo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)