BeritaTapanuli.com, Sibolga – Aksi Mandapot Pasaribu, anggota DPRD Kota Sibolga dari Partai Perindo, seketika membuat ricuh pelantikan pimpinan DPRD Sibolga.
Tidak ikut dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Periode 2019-2024, Mandapot Pasaribu tiba-tiba melakukan aksi protes, Senin (28/10/2019).
Mandapot Pasaribu berdiri dari tempat duduknya sambil berteriak. “Pak Sekwan. Izin Pak Sekwan…Pak Sekwan,” kata Mandapot dengan lantang memprotes pembacaan SK Gubsu.
Sambil berjalan menuju mimbar tempat Sekretaris DPRD Sibolga, Richard Pangaribuan berdiri, hingga mengambil micropon yang saat itu sedang membaca surat keputusan Gubsu terkait pelantikan pimpinan DPRD itu.
Hal itupun disaksikan sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk dari Partai Perindo. Setelah ditenangkan Ketua DPRD Ahmad Syukri Nazry Penarik dan Jamil Zeb Tumori, Mandapot kemudian berlalu hingga walk out dari rapat paripurna didampingi Selfi Kristian Purba (anggota DPRD).
Selain itu, ia melayangkan protes dengan menunjukkan berkas gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala yang mengambil sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga. Saat itu, sedang dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Sibolga.
Sementara, Herman Sinambela yang juga dari Partai Perindo memilih bertahan mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Sibolga ini hingga selesai.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ahmad Syukri Nazry Penarik sebagai Ketua, dan Jamil Zeb Tumori sebagai Wakil Ketua DPRD, akhirnya sah menjadi pimpinan Defenitif DPRD Sibolga.
Sementara itu, Mandapot Pasaribu, tidak ikut diusulkan menjadi pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu). Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019, perihal pengusulan pimpinan defenitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).
Dalam surat itu disebut, Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, karena surat rekomendasi dari DPP Perindo yang disampaikan berupa scan, bukan dengan tandatangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali.
Terkait, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Martua Sagala, usai pelantikan saat diwawancarai mengaku, hanya menjalankan perintah undang-undang.
“Saya hanya melaksanakan kewajiban hukum saya sesuai dengan perintah undang-undang” ujarnya singkat. (T/Red)