Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan, Kajari Sibolga : Hindarilah Narkoba

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020 dan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020, sejumlah barang bukti kasus Narkotika tahun 2019 dan 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Sibolga dimusnahkan Jumat (26/6/2020).

Rangkaian kegiatan, merupakan kali kedua dilakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, sejak Henri Nainggolan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.

Setelah sebelumnya, pemusnahan barang bukti Narkoba dari penanganan 376 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2016 sampai 2019. Di halaman Kejari Sibolga Jalan Sutomo, nomor 11 Sibolga, pada Kamis  tanggal 12 Desember 2019 lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Sibolga Henri Nainggolan, di dampingi Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Gabe Doris Mora br Saragih, Wakil Walikota Sibolga Edipolo Sitanggang, Kasat Narkoba Polres Tapteng dan Polres Sibolga, Kadis Kesehatan Sibolga,  Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah, serta mewakili Forkopimda.

Henri Nainggolan mengaku, pihaknya tetap serius dalam pemusnahan narkoba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Ini kali kedua, dan semua kita musnahkan, sehingga kita tepis apabila ada anggapan penyalahgunaan barang bukti, dan kita serius memberantas narkoba,” Ujar Kajari disela pembakaran.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya Sibolga dan Tapanuli Tengah, untuk benar-benar menjauhi Narkoba.

“Jauhilah, tidak ada gunanya, sayangilah keluarga, anak dan istri, semua pasti membenci apabila sudah tersangkut narkoba,” Ucapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa daun ganja kering, extacy, shabu-shabu.

Dengan jumlah yang banyak, yakni 16.729,02 gram ganja, 421, 48 gram shabu-shabu, 27 butir extacy dari 3 berkas yang berkekuatan hukum tetap.  (t)

Pos terkait