Jakarta – Ternyata Syahrul Yasin Limpo alias SYL sudah 3 kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Benarkah adanya pemerasan itu?
Pada Kamis, 5 Oktober 2023, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memaparkan awal mula dugaan pemerasan tersebut ditangani.
Ade Safri menyebut dugaan peristiwa pemerasan itu disampaikan ke pihaknya melalui pengaduan masyarakat pada tanggal 12 Agustus 2023.
“Kami menjaga kerahasiaan pelapor,” ucap Ade Safri.
Kasus ini disebut sudah dinaikkan statusnya dalam tahap penyelidikan.
Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan terhadap 6 orang termasuk SYL.
Bahkan SYL sampai sudah 3 kali memberikan keterangan di mana tercatat pemberian keterangan terakhir disampaikan pada 5 Oktober 2023.
Perkara yang sedang diusut itu disebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Bunyi pasal yang biasa disebut pasal pemerasan dalam tipikor itu adalah sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kembali pada keterangan Ade Safri. Dia mengaku memulai penyelidikan perkara ini pada 21 Agustus 2023. Lalu 3 hari setelahnya atau pada 24 Agustus 2023, polisi mulai melakukan klarifikasi pada sejumlah saksi.
“Kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini, yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya. Salah satunya Mentan. Lima orang lainnya driver maupun adc (ajudan) beliau,” ujarnya.
“Di mana beliau (SYL) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan,” kata Ade Safri.
Namun Ade Safri masih belum membeberkan detail perkara tersebut. Sejauh ini yang diketahui hanyalah dugaan Pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap Mentan SYL terkait penanganan perkara di KPK.
Mentan SYL juga tidak memberikan penjelasan lengkap ketika ditanya perihal itu. Dia hanya menyampaikan telah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya ke pihak kepolisian.
“Semua yang ditanyakan terkait 12 Agustus 2023 itu saya sudah sampaikan seterang-terangnya, sepemahaman saya, dan apa yang saya ketahui tentang itu,” ucap SYL secara terpisah.
“Saya kira itu yang saya bisa sampaikan dan keterangan lain silakan ditanya ke Polda,” imbuhnya.
Ketua KPK Membantah
Di sisi lain sebenarnya KPK memang sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Kabar terakhir yang berhembus menyebutkan bila Mentan SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 orang lainnya. Namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, lembaga anti rasuah itu tidak akan mengumumkan secara resmi siapa tersangka yang ditetapkan sebelum si tersangka ditangkap atau ditahan.
Setidaknya diketahui ada 3 perkara terkait Kementan yang diusut KPK yaitu gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Jejak pengusutan ini salah satunya muncul dalam penggeledahan di rumah dinas SYL pada 28-29 September 2023. Saat itu KPK menemukan duit puluhan miliar rupiah, bahkan 12 senjata api.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penemuan senpi di rumah dinas SYL. Asal-usul kepemilikan senjata api tersebut akan didalami. Informasi dari sumber detikcom, uang yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan SYL berjumlah Rp 30 miliar.
“Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali, Jumat (29/9).
“Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud,” imbuh dia.
Setelahnya KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan termasuk rumah pribadi SYL di Makassar. Sampai detik ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa tersangka dalam perkara ini.
Di tengah sengkarut pengusutan perkara lalu muncul perihal dugaan pemerasan yang saat ini diusut Polda Metro Jaya. Meskipun tidak disebutkan siapa Pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri muncul memberikan bantahan.
Masih pada Kamis, 5 Oktober 2023 malam, selepas konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Firli menjelaskan soal perkara yang tengah diusut Polda Metro Jaya itu. Apa kata Firli?
“Saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kita menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh Pimpinan KPK,” kata Firli.
Dia turut menyinggung tentang seringnya penyalahgunaan informasi terkait KPK untuk upaya pemerasan terhadap para pihak berperkara di KPK. Sedangkan untuk urusan saat ini di mana Mentan SYL diperiksa Polda Metro Jaya, Firli menepis adanya keterlibatan dirinya maupun Pimpinan KPK lainnya.
“Beberapa kali terjadi penyalagunaan foto maupun picture yang mengatasnamakan pimpinan, menghubungi beberapa kepala daerah, menteri, anggota DPR RI. Saya nggak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu,” ucapnya.
“Saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar. Saya pastikan itu tidak ada. Bawanya satu miliar dolar itu banyak loh. Siapa yang mau ngasih uang 1 miliar dolar itu?” imbuhFirli.
“Bawanya satu miliar dolar itu banyak loh. Siapa yang mau ngasih uang 1 miliar dolar itu?” Ketua KPK Firli Bahuri menepis dugaan pemerasan ke Mentan SYL
Meski begitu, Firli mengakui mengenal Mentan SYL secara pribadi. Hal itu disebut Firli tidak dipungkiri karena memang dirinya sebagai Ketua KPK turut menghadiri agenda-agenda di pemerintahan yang juga bersinggungan dengan kementerian.
“Saya di Kementerian Pertanian tuh kenalnya hanya menteri. Di saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna. Bahkan waktu itu saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang kabinet paripurna. Itu diambil fotonya. Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya clearkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan,” kata Firli. (Sumber : detik.com)