Bak Misteri ‘Penghina Presiden di Medsos’ dalam RUU KUHP, Jangan Sepelekan

  • Whatsapp
foto merupakan ilustrasi haters

Jakarta – Draf RUU KUHP terbaru, muncul pasal penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial.

Dalam draf RUU KUHP itu, pelaku bisa terjerat penjara maksimal 4,5 tahun.

Draf ini merupakan hal baru, di mana dalam draf RUU KUHP sebelum-sebelumnya tidak ada.

Draft Februari 2017 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di Medsos Dipenjara)

Pasal 264  “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Sedangkan, Draft 17 Mei 2019 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di Medsos Dipenjara)

Pasal 264 “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Baca juga  Berbagi Pengalaman, Trik Atasi Mobil Mogok di Perlintasan Kereta Api

Draft 25 Juni 2019 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di Medsos Dipenjara)

Pasal 224 “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Draf 28 Agustus 2019 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di Medsos Dipenjara)

Pasal 219 “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Baca juga  Jokowi Bubarkan Gugus Tugas dan 18 Lembaga, Berlaku per 20 Juli 2020

Draf Terakhir (Disebarkan saat digelar sosialisasi RUU KUHP di Manado, Kamis 3 Juni 2021. Muncul klausul ‘ atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi’ sehingga bisa menjerat aktivitas media sosial).

Pasal 219 “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang memasukkan klausul ‘atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi’. Saat ini draf di atas sudah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna Tingkat I dan tinggal satu kali rapat lagi untuk mengesahkan RUU KUHP tersebut. (Sumber ; Dikutip dari detik.com)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan