BeritaTapanuli.com, Sibolga – Perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban yang masih dibawah umur, terungkap, dari laporan seorang ibu rumah Tangga (IRT) bernama Deliana Panjaitan (37), warga Jln Batu Mandi, Ds L.Tukko, Kab.Tapteng, Sumut, pada Jumat (5/6) lalu, di Polres Sibolga.
Di mana, pada Minggu 24/5 pkl 19.00 WIB anaknya berinisial M (16) kembali kerumah setelah 6 bulan meninggalkan rumah mereka.
Yang ternyata, interogasi keluarga berhasil mengungkap, apa yang menimpanya. Kepada orang tuanya, ia kemudian mengaku telah dinodai seorang laki-laki, tak lain adalah pacarnya.
Dan korban mengakui perbuatan tidak terpuji itu, mereka lakukan pertama kali pada bulan Desember tahun 2019 lalu.
Ia mengaku, setelah 3 hari perkenalannya dengan pelaku, lalu menjalin hubungan pacaran, bahkan jauh lebih pada hubungan layaknya suami istri.
Dalam interogasi keluarga tersebut, terungkap juga, perlakuan keduanya telah berulang kali, hingga terakhir pada bulan Mei 2020.
Namun, sebagai orang tua, Deliana Panjaitan kemudian menghubungi pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat itu, pelakupun membenarkan, bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dan mengaku akan bertanggungjawab terhadap korban.
Namun, waktu yang ditunggu tidak ditepati, sehingga saksi melaporkan ke Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, turut membenarkan laporan keluarga korban.
Sormin menyebut, pihaknya setelah menerima laporan, melalui Kasat Reskrim AKP D. Harahap, langsung memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan pendalaman atas laporan tersebut.
Dan, hari Selasa (30/6) sekitar pkl 16.00 WIB, pelaku diamankan ketika sedang berdiri dipinggir jalan di Jln Perdagangan, Kab.Tapteng.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bernama RPH Als I (17), warga Jln Gambolo, Kel. Panc. Pinang Sibolga.
Juga diketahui, ternyata tersangka telah berumahtangga, mempunyai anak 1, dan telah bercerai pada Oktober 2019 lalu.
Kepada petugas, tersangka mengaku, mengenal korban, sejak Desember 2019.
Kemudian berpacaran, setelah 3 hari kemudian melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Perbuatan tersangka, dilakukan terhadap korban, sejak Desember 2019 hingga bulan Mei 2020, yang diakui tersangka sampai 10 kali.
Tersangka juga mengaku dalam bujuk rayunya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, demi meyakinkan korban.
Alhasil, setelah berhasil, ternyata tersangka ingkar, hanya dengan alasan tidak punya uang untuk menikahi korban.
Lalu, orangtua korban melaporkan perbuatan terlarang itu kepada yang berwajib.
“Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tah7n 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima milyard rupiah).” Pungkas Sormin. (t)