BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria berinisial RS alias R (39 tahun), nelayan, warga Jln Ampera Pahieme, Kel. Pahieme II, Kec. Sorkam Barat, Kab.Tapteng, Sumut, diamankan polisi.
RS diamankan saat berjualan di pekan Sipodang, Kec. Sosor Gadong, Kab.Tapteng.
Kepada petugas tersangka mengakui perbuatan tersebut meski ia bukan pelaku utama.
Bahkan, ia juga lupa tanggal persis saat ia beraksi bersama temannya dan berhasil mengambil barang korban berupa 1unit hp dan 1 unit R2.
Adapun korban Charles Hutabarat (45 tahun), wiraswasta, warga Jln P.Sidempuan Kel. Sarudik, Kab. Tapteng.
Sebelumnya korban melapor ke polisi, setelah isterinya memberitahu bahwa mereka telah kecurian di terminal jln P.Anggi Sibolga.
Korban saat itu mengalami kerugian berupa 1 unit HP, 1 unit septor dan uang sebanyak Rp. 2 juta. Sehingga ditotal sekitar Rp 11 juta.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, membenarkan kejadian tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawa, Sabtu pagi (24/4), menjelaskan kronologi keterlibatan RS.
Dijelaskan Sormin, yang berperan mengambil barang tersebut adalah temannya (identitas telah dikantongi).
Di mana RS pernah tinggal di rumah temannya tersebut yang beralamat di Pondok Batu, Kab. Tapteng.
Sedangkan tersangka RS berperan mengantar pelaku utama ke TKP.
“Peranan tersangka adalah mengantarkan temannya untuk melakukan pencurian dan kemudian barang berupa hp dan R2 berada pada tersangka” Ungkap Sormin.
Juga kata Sormin, pengakuan tersangka, kepada temannya, ia akan memberikan uang sebanyak Rp 1 juta setelah berhasil memiliki barang curian tersebut.
Namun, hingga ia diamankan uang dimaksud belum juga diberikan.
Sebelumnya, RS mengaku, temannya menyebut bahwa korban memiliki utang sehingga semakin memikat hati RS.
“Itu ada uangku dipinjam Rp 2.000.000 dan sampai sekarang belum dikembalikan nanti mau kucuri sepedamotornya” Ujar tersangka RS menirukan ucapan temannya.
Akibatnya, tersangka pun ditahan di RTP Polres Sibolga, sementara temannya kini masih DPO.
RS diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo pasal 56 ke 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.” (Red).