BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil mengungkap Kasus Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Korban yang masih dibawah umur tersebut pun melahirkan, terjadi sekitar bulan Februari sampai dengan Maret 2022 silam, di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari informasi dihimpun pelaku lebih dari satu orang. Namun, salah satu dari dua pelaku tersebut, akhirnya berhasil diamankan petugas pada Selasa (6/2/2024) malam.
Pelaku diamankan petugas di rumahnya di Kec. Sukabangun, Kab. Tapanuli Tengah, Sumut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menjelaskan bahwa korban masih berusia 14 tahun.
Awal peristiwa, korban diperkosa secara bergantian oleh 2 pelaku di waktu dan TKP yang berbeda, yang kemudian dilaporkan oleh ibu korban.
“Ibu korban melapor kasus tersebut Agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan DPO terhadap 2 pelaku dan pada selasa (6/2/2024). Sedangkan salah satu pelaku yakni GS alias BVS (45 thn) seorang petani warga Sukabangun berhasil ditangkap dikediamannya setelah sempat melarikan diri” ucap Kasat Reskrim
Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan sesuai laporan Pelapor Hayati Gulo, SH, advokat (26 thn) selaku penasehat hukum keluarga korban, menerangkan bahwa korban juga merupakan anak yatim dan ibu korban sedang sakit.
“Kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022, dimana saat itu korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan berjalan kaki. Pada saat dalam perjalan tersebut, korban di cegat oleh pelaku GS alias BVS (45 thn) yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu korban diancam, lalu hal senonoh pun dilakukan secara tega oleh pelaku. Setelah perbuatan tersebut, korban pergi berlari meninggalkan TKP” terang AKP Arlin
Tak hanya itu, pelaku kedua yakni BPL (35 thn), seorang petani, warga Sukabangun melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong sekitar rumah korban yang juga terjadi secara berulang-ulang dibawah ancaman pelaku kepada korban hingga korban hamil.
“Saat ini pelaku BPL alias melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng” jelas AKP Arlin
“Pelaku GS alias BVS (45 thn) beserta Barang Bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampe 15 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim Polres Tapteng. (R)