BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pengemudi becak motor (betor) diamankan polisi di Sibolga.
Pengamanan tersebut berawal saat pelaku berhasil melakukan pencurian berupa satu unit Handphonen (HP) milik korban.
Tersangka juga ada dua orang, yaitu berinisial AS alias A alias S (32) (Paman) dan IBHS alias L (15) (keponakan) yang juga masih ada hubungan keluarga.
Sementara korban bernama Yuliza Anisa Fitri (18), warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9) juga membenarkan hal tersebut.
“Ya polisi berhasil mengamankan seorang Paman dan Keponakannya pada Senin (31/8) dini hari lalu, di Kelurahan Santeong, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.” Jelas Sormin.
Masih dalam penjelasan Kasubbag Humas Polres itu, keduanya ditangkap usai melakukan aksi pencurian HP milik korban pada Kamis malam (27/8).
Yuliza merupakan pedagang (penjual paket pulsa) di trotoar Jalan R Suprapto.
Saat itu korban Yuliza membelakangi meja dan datang seorang laki-laki yang tidak ia kenal, lalu mengambil HP dan kemudian berlari pada sebuah gang sekolah.
Meski korban sempat mengejar, namun laki-laki tersebut berhasil lari bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor (Septor).
Sehingga, korban Yuliza langsung datang melapor ke Polres Sibolga.
Ia mengaku telah menjadi korban pencurian HP, yang ia letakkan di atas meja tempatnya berjualan paket internet di Jalan R Suprapto.
“Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal (Buru Sergap/Buser) melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku, pada Senin (31/8) dini hari dari dua tempat berbeda di wilayah yang sama,” ungkap Sormin.
Dari hasi pemeriksaan Polisi, AS yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi beca bermotor (Pebetor) ini ternyata mantan residivis.
Ia yang tinggal di Santeong, Kelurahan Santeong, Kecamatan Sibolga Kota, dan belum berkeluarga ini, pernah dihukum sebanyak dua kali.
Pertama pada Tahun 2012, karena kasus pertolongan kejahatan. Ia di hukum di Lapas Tukka selama 5 bulan. Dan Kedua pada Tahun 2018, dalam kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dan dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka.
Sementara IBHS, yang masih berstatus pelajar ini belum pernah dihukum. Namun pada Februari 2020 lalu, ia terlibat kasus pencurian dan dilakukan diversi.
Kemudian berulang pada Mei 2020, dimana ia terlibat kasus lagi berupa pencurian, tapi tidak ditahan karena mengingat statusnya masih anak-anak dan belum berumah tangga.
“Yang mengambil barang berupa 1 unit HP itu adalah IBHS, sedangkan AS menunggu di atas Septor yang tidak jauh jaraknya. Maksud barang diambil untuk dijual. Namun HP yang telah diambil belum sempat dijual,” beber Sormin.
Sormin menerangkan, dari hasil pemeriksaan juga, aksi pencurian itu ternyata telah mereka rencanakan sebelumnya.
Saat berada di Jalan R Suprapto, AS yang meminjam septor temannya melihat seorang perempuan penjual paket internet seorang diri sambil bermain HP.
AS kemudian menghentikan septornya di salah satu mulut gang di ruas jalan lalu meminta IBHS untuk mengambil HP milik perempuan itu, saat meletakkannya di atas meja jualan paket pulsanya.
Melihat korban (Yulia) sudah meletakkan HP nya di atas meja, IBHS berjalan pelan-pelan lalu mengambil HP Yuliza lalu berlari menuju arah AS yang telah menunggu di atas septor. Saat itu Yuliza menjerit, sehingga AS memacu septornya dengan membonceng IBHS.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya di tahan di RTP Polres Sibolga. Keduanya diancam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 unit hp merk Vivo Y12 warna merah hitam dan 1 unit sepeda motor merk Scopy warna merah. (R)