Alasan Menambah Pencaharian, IS Diamankan Polisi dari Kedai Kopi Simamak

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga, mengamankan IS alias B (59) warga Jalan P. Kemerdekaan, Gg. Songko, Kel. Psr. Belakang, Sibolga, Sabtu (22/2/2020), sekira pukul 14.45 WIB.

Pelaku diamankan berdasarkan informasi melakukan permainan judi jenis Togel di Jln. Murad Tanjung, Kel.Pasar Belakang, Kec.Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya di (KEDAI KOPI SIMAMAK).

Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan perjudian lebih kurang  satu bulan, dengan omzet Rp 40.000 s/d Rp 60.000 dan imbalan yang diterima 10% dari besarnya omzet pemasangan Togel.

Sementara ditanya siapa bandar togelnya, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia mengaku mengenal nama panggilan yang kini sudah dikantongi petugas.

Tersangka belum pernah dihukum, dan kepada petugas mengaku nekad melakni perjudian tersebut untuk menambah mata pencaharaian.

Iap kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Fortis warna abu-abu berisi angka-angka pasangan, uang sebanyak Rp 37.000, 4 lembar kertas timah rokok, dan 1 lembar kertas timah rokok bertuliskan angka angka/nomor pasangan. (T/BT)

Pos terkait