BeritaTapanuli.com – Kasus salah tangkap yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang terhadap seorang perwira TNI AD berpangkat Kolonel terus berlanjut.
Sebagaimana dilansir dari Tribunnews, kabar terkini, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa berujung dimutasi dari jabatannya.
Mutasi tersebut tertulis di Telegram Rahasia (TR) nomor ST/587/III/KEP./2021 yang dikeluarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
“Betul. Kapolda Jatim mengeluarkan TR No 587 tanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa yang dimutasi ke Polda Jatim, mutasi hal yang biasa dilakukan Polri untuk penyegaran organisasi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Sabtu (27/3/2021).
Dalam TR tertanggal 26 Maret 2021 tersebut dijelaskan Kompol Anria Rosa dimutasi ke Polda Jawa Timur sebagai analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba.
“Posisinya digantikan AKP Danang Yudanto yang sebelumnya merupakan Panit II Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Gatot.
Menurut Gatot, kejadian itu akibat kesalahan informasi kamar hotel.
“Itu kan pengembangan, tertangkapnya penangkapan pengguna narkoba. Pelaku mengaku mendapat ineks dari si A. Saat ditanya, pelaku menjawab bahwa si A ada di kamar hotel nomor. Saat di perjalanan, pengakuan pelaku berubah,” bebernya.
Saat polisi membuka kamar yang dimaksud pelaku, ternyata ada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di dalam kamar.
“Jadi bukan kamar bukan itu, tetapi kamar satunya. Karena ada kejadian itu, pelaku incaran jadi kabur,” ungkapnya.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya telah meminta Propam Polres Kota Malang untuk menindak tegas personel tersebut.
“Sudah ditangani empat anggota dari Satnarkoba Polresta Malang. Sudah ditangani oleh Propam Polresta Malang,” sambung Brigjen Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Melansir Tribunnews, Rusdi menyampaikan para pelaku juga disebutkan telah diperiksa oleh Propam. Sebaliknya, nantinya para pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai atas perbuatannya tersebut.
“Sedang dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan salah sasaran tersebut,” jelas dia.
Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota salah sasaran dalam menjalankan tugasnya pada Kamis (25/3/2021).
Anggota polisi tersebut menangkap anggota TNI AD yang bernama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di kamar hotel di Kota Malang, sekitar pukul 04.30 WIB.
Berniat menggerebek pengedar narkoba, anggota Satresnarkoba tersebut justru menggerebek kamar seorang prajurit TNI yang berpangkat kolonel di sebuah hotel.
Kejadian bermula saat Kolonel TNI yang sedang menginap di dalam hotel, mendengar ada yang mengetuk pintu kamarnya.
Setelah pintu dibuka, empat orang yang mengaku sebagai polisi masuk ke dalam kamar.
Anggota TNI di dalam kamar telah menyampaikan, kalau ia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas.
Namun empat orang pria yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tetap melakukan kegiatannya.
Kolonel TNI itu lalu meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tersebut, untuk menunjukkan surat perintah.
Kemudian mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Usai menunjukkan surat perintah, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggeledahan di seluruh isi kamar, termasuk isi tas Kolonel tersebut.
Namun ternyata anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tidak menemukan barang bukti narkoba. (*)