BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga, menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap Ayu Lestari (26), istri oknum TNI.
Kegiatan rekontruksi yang berlangsung digelar di Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, Tapteng tepatnya di pelataran Mapolres Tapteng, Kamis (4/6) sekira jam 09.00 Wib
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto ketika dikonfirmasi mengatakan, telah mendapatkan fakta-fakta keterangan dari masing-masing saksi dan tersangka serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Motif dasarnya, untuk sementara dugaan awal adalah kasus asmara, dan masih kita dalami. Kita lihat ada juga unsur perencanaan, sehingga dalam adegan ada status dan perannya masing-masing,” kata Kapolres Tapteng Nicolas.
Disinggung mengenai eksekutor, Kapolres Tapteng itu menjelaskan bahwa telah mendapatkan bahwa tersangka mempunyai peran masing-masing.
“Namun untuk 2 tersangka sipil lainnya pastinya dilakukan peradilan umum dan akan disangkakan pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, sedangkan untuk oknum TNI sendiri, ya di Hukum sesuai ketentuan militer. (*)