2 Pria Warga Sibolga dan Tapteng Diamankan Polisi, Kodenya Terstruktur

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dua pria diamankan polisi Minggu malam (2/5/2021).

Kedua pria tersebut, terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin membenarkan penangkapan tersebut.

Kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021), Sormin juga menjelaskan kronologis penangkapan.

Identitas keduanya, MAL alias RS (50), warga jalan DI Panjaitan Huta Batu IV, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara.

MAL ternyata pernah tinggal di Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Tersangka kedua inisial MS (38) warga Lingkungan I Pasar Baru, Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapteng.

Sormin menyebut, awalnya Sat Narkoba Polres Sibolga pada Minggu (2/5/2021) pukul 21.00 WIB, menerima informasi bahwa ada masyarakat memiliki Narkoba.

“Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan Unit Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Boy Hutasoit, melakukan lidik dan pendalaman,” ungkap Sormin.

Tak lama kemudian, tepat pukul 21.30 WIB, tersangka MAL diamankan di dekat tangga 100 Sibolga.

Tak sampai disitu, polisi melakukan interogasi hingga menyita sebuah plastik hitam dari kandang ayam rumah warga.

Berlanjut, polisi kemudian melakukan pengembangan pada Senin (3/5). Sekitar pukul 03.00 WIB, MS pun berhasil diamankan.

MS diamankan dari dalam rumah di Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapteng.

Bahkan dari lemari piring yang tidak dipakai, petugas juga menemukan tiga bal daun ganja kering.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Sibolga.

Kronologis Versi Polisi

Tepat pada Kamis (29/4/2021) pukul 16.00 WIB, tersangka MS menerima kabar dari identitas dikantongi polisi, yang saat ini menjadi warga binaan.

Warga binaan tersebut mengatakan, Itu ada kukirim Rp 500.000, jemput ganja ke Madina (Kabupaten Mandailing Natal).

Lalu, MS kemudian mendatangi rumah tersangka MAL pada pukul 19.00 WIB.

“Ini ada kerja, si X pesan ganja dan usahakan mobil ke sana,” kata MS ke MAL.

Tapi nggak ada uangku,” Jawab MAL ke MS.

Baca juga  Kapolres Sibolga Ungkap Motif Wanita Sampai Sayat Alat Vital Pasangan Selingkuhannya

Carikanlah mobil,” lanjut MS ke MAL.

Saat itu tersangka (identitas telah dikantongi polisi) pun melintas. Sehingga tersangka MAL memanggilnya dan mengatakan agar mencari mobil biar berangkat ke Penyabungan.

Oke tapi harus ada panjar,” kata seseorang itu kepada MAL seraya memberikan uang panjar rental mobil sebesar Rp 100 ribu.

Setelah mobil tersedia kemudian tersangka MS menghubungi temannya yang menyuruh mereka.

Uang kami nggak ada dan uang sudah dipakai panjar mobil Rp 100 ribu” jelasnya.

Lalu temannya MS menyuruhnya mencarikan nomor rekening untuk transfer uang, dan dikirim sebesar Rp 1 juta.

Kemudian teman tersangka yang mencari mobil bersedia sebagai pengemudi, tapi minta sebagai upah sebanyak 1 kg ganja, sehingga ketiga tersangka berangkat ke Kabupaten Madina.

Tiba di Desa Purba Tua, Kabupaten Madina, tersangka MS menghubungi seseorang. “Kami sudah di sini, telponlah orangnya biar diantar ganjanya“.

Kemudian dihubungkan secara kompren (hubungan lebih dari 2 orang), dan arahan bunyikan klakson sebanyak tiga kali.

Setelah itu dari semak semak muncul enam orang remaja memikul karung sebanyak dua buah, dan melemparnya ke belakang mobil tersangka.

Selanjutnya ketiga tersangka kembali ke Sibolga, dan satu karung ganja seberat 10 kg disimpan di rumah tersangka MAL, dan ganja kering lainnya seberat 15 kg diantarkan oleh tersangka MS dan sopir (identitas telah dikantongi polisi) untuk diantarkan kepada kepada pemesannya di depan pintu gerbang besi Lapas atas arahan dari yang menyuruh tersangka.

Dalam perjalanan kembali ke rumah MAL, tersangka bertemu dengan seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, dan bersama-sama ke rumah MAL.

Kemudian yang bertindak sebagai sopir membawa 1 kg ganja sebagai imbalan, dan kepada temannya yang bertemu diberikan 3 kg ganja. “Ini sama kau 3 kg dan jualkan”.

Selanjutnya tersangka MS membawa daun ganja sebanyak 3 kg, dan dibawa ke rumahnya di Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapteng.

Baca juga  Sempat Ancam Tetangga Korban dengan Pisau, Supir Angkot Ditangkap

Dan sebelum pulang, tersangka MS mengatakan, “Nanti 2 kg sudah dipesan (identitas telah dikantongi polisi) dengan panjar 2 juta rupiah, dan nanti setor ke si xxxx, atau abang yang setor boleh“.

Kemudian ganja sebanyak 3 bungkus besar terbalut lakban warna coklat disimpan tersangka dalam lemari piring di dapur rumah.

Dan pada Minggu (2/5) pukul 21.30 WIB, ketika tersangka berjalan hendak ke tangga 100 diamankan oleh pihak yang berwajib, dan kemudian mencari ganja yang diterangkan tersangka MAL.

“Dan ketika digerebek pada pembeli ganja, tidak ditemukan barang bukti, dan dari kandang ayam, petugas menemukan sebungkus besar daun ganja serta sebuah kantongan plastik berisi 8 bungkus sedang daun ganja,” sambung Sormin.

“Selanjutnya pada Senin (3/5) pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan tersangka MS di rumahnya, dan dari lemari piring di dapur, petugas menemukan sebungkus plastik warna merah berisi 3 bungkus daun ganja terbalut lakban plastik warna coklat,” jelasnya.

Barang bukti keseluruhan yang disita polisi dari tersangka, empat bungkus besar daun ganja terbalut lakban plastik warna coklat, dan delapan bungkus sedang daun ganja terbungkus kertas warna coklat, dan setelah ditimbang beratnya 3.962,08 gram.

Kemudian dua unit HP masing-masing merk Nokia warna biru, dan merk Samsung warna biru les hijau. Uang sebanyak 900 ribu rupiah.

Selanjutnya, dua bungkusan plastik masing-masing warna hitam dan warna merah.

“Tersangka MAL dand MS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dan pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Sormin. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan