2 Nelayan Sibolga, Diamankan Polisi dari Polres Tapteng

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dua orang pria, sebagai nelayan, warga Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) diamankan polisi dari Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, sekitar pukul 16.20 WIB, Jumat (10/7/2020).

Kedua tersangka diduga telah melapas 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari UU 35/2009, tentang narkotika.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, keduanya diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Penangkapan keduanya setelah personel Polres Tapteng mendapat informasi bahwa di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” ujar JS Sinurat, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan, kedua pria yang diamankan, IG (50) dan H (42) pekerjaan nelayan. Keduanya warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Awalnya polisi melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka yang saat itu sedang berdiri di sekitar TKP,” jelas Sinurat.

Saat itu, IG pergi dari lokasi, sementara H menunggu. Sekira 10 menit, IG datang lagi. Lalu polisi mendekati keduanya. Saat itu, IG berusaha melarikan diri.

“Rupanya, polisi melihat IG membuang sesuatu ke tanah. IG pun ditangkap, begitu juga tersangka H,” ungkap Sinurat.

Selanjutnya IG disuruh mengambil barang yang ia buang tadi, ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Tersangka IG juga kemudian digeledah petugas, dan ditemukan uang Rp350.000 dan ponsel dari kantong celananya.

“Tersangka H juga digeledah, ditemukan sebuah kotak rokok berisi timbangan digital, sebungkus plastik bening yang telah dipotong-potong dari tangan dan juga ponsel dari kantong celananya,” terang Sinurat.

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng. (R)

Pos terkait