Tidak Terima Ditegur, Pemuda Ini Asal Main Hajar

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Tidak terima di tegur, meski sudah menerobos dan bahkan mengancam keselamatan pengendara, HS (19) warga Jalan Rajawali, Lorong X Kel A Habil Sibolga, justru balik membentak korban hingga memukulinya.

Peristiwa bermula saat korban bernama Hendrik Purba (19), warga Jalan Pasar Inpres, No 10, Kel Aek Habil, Sibolga hendak pulang kerumahnya, hari Minggu (30/12/2018).

Sesaat di persimpangan menuju rumahnya di Pasar Inpres, korban dianiaya tersangka bersama rekan-rekannya di depan rumah korban.
Bermula disaat ia berbelok, namun tersangka yang tidak menghiraukan dan langsung menerobos, yang kemudian korban menegur tersangka. Mendengar teguran tersebut, tersangka justru tidak terima dan melontarkan kata kata kasar hingga mengajak berkelahi.

Seraya menghiraukan, korbanpun meninggalkan tersangka, namun sebaliknya tersangka mengikuti hingga di depan rumah korban, tersangka memukul korban memakai kursi plastik hingga patah. Bukan itu saja tersangka sempat menusukkan sebuah besi mengarah ke perut korban.
Korban tak dapat berbuat banyak hingga ia masuk kerumahnya. Sementara tersangka kemudian meninggalkan lokasi penganiayaan.

Baca juga  Hitungan Jam, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Ibu Ditangkap Polisi

Atas rasa sakit yang dialami korban, iapun kemudian membuat laporan di Polsek Sibolga Selatan hari Minggu 30 Desember 2018, lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Laporan tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Prio A Prihatin, hingga memerintahkan Kanit Res Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan pengolahan TKP.

Tersangka kemudian ditangkap hari Selasa (8/1/2019) sekira pkl 20.30 WIB. Dan kepada petugas ia mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban akibat tersinggung.

Baca juga  Bersilaturahmi Jamal-Pantas Ajak Pengurus dan Kader Nasdem Sibolga Solid

Tersangka kemudian ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melanggar pasal 351 ayat (1) Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 thn.
Dengan Barang Bukti
a. 1 btg besi dgn panjang lk 40 cm.
b. Kursi plastik warna hijau dlm keadaan patah.

Dalam hal ini, Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin, juga menghimbau masyarakat agar jangan cepat melakukan tindakan main hakim sendiri dan bagi pelaku penganiayaan lainnya atau tersangka, supaya gentlemen (berani) menyerahkan diri pada pihak yang berwajib sebab identitas dan alamat telah diketahui oleh petugas sebelum dilakukan upaya paksa.” Punya Sormin. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan