Saat Ingin Jual Ganja, Nelayan Di Sibolga Ditangkap

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang Nelayan, berinisial TKS alias T (40 thn), warga Jln SM. Raja Gg Kenanga Kel A Parombunan Sibolga, hari Kamis (17/1/2019).

Tersangka yang mengaku bekerja sebagai Nelayan itu, tak berkutik saat di geledah Polisi. saat itu, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka yang sudah mengadakan janji pertemuan dengan calon pembeli di area sekitar perbelanjaan Kel A.Habil Sibolga untuk bertransaksi.

Namun gagal, dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Luffman, berisikan 3 bks kecil daun ganja, 1 unit Hp merk Samsung warna putih. Kemudian petugas juga mengamankan 1 unit R2 Honda Beat warna hitam BB 4997 MQ.

Baca juga  Kasus Pencurian 1 Tandan Pisang, Sita Perhatian Pengamat Hukum

Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya juga membenarkan penangkapan tersebut.

“ya benar, tersangka berinisial TSK diamankan saat hendak bertransaksi di sekitar kantor pemerintahan, saat itu tersangka di geledah, dan barang bukti ditemukan dari dalam jok sepeda motornya,” jelas Sormin.

Masih lanjut, Sormin, tersangka setelah diamankan dan dilakukan test urine, ternyata dalam hasil test positif mengandung Amphetamin dan Marijuana.

Dari informasi yang di gali, tersangka sebelumnya memperoleh barang narkoba tersebut dari salah seorang berinisial MDMD. Namun sebelumnya teman tersangka juga ada yang menitip untuk dibelikan, hingga di berikan uang senilai Rp 50.000.

Baca juga  Guru Besar ITB, Ingatkan Pembangunan PLTA Batang Toru

Namun setelah barang tersebut di tangan tersangka, ia sempat mengkonsumsi sebanyak dua bungkus, dan yang sisa 3 bungkus lagi disimpan di dalam jok sepeda motor milik adiknya. Kepada petugas ia mengakui, mengkonsumsi ganja tersebut di Pasar Ikan Jalan KH A Dahlan Sibolga.

Sehingga atas perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan