Rusmaida Akhirnya Menang Gugatan Melawan Samsudin

  • Whatsapp

Seputar Pengrusakan Gudang UD. Kembar Kita

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Terkait kasus pengrusakan terhadap gudang milik UD. Kembar Kita, yang beralamat di simpang Tugu Beo, pada 16 Februari 2018 yang lalu, ternyata menyangkut sengketa antara pemilik UD. Kembar Kita, Rusmaida Siregar dan anak-anaknya dengan Samsudin Siregar, yang juga mengaku sebagai pemilik sah gudang tersebut. Perkara sengketa tersebutpun berujung ke meja hijau. Dimana Rusmaida dan anak-anaknya menggugat Samsudin, yang tak lain merupakan saudara kandung Rusmaida, secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan nomor gugatan 253/Pdt-6/2018/PN.Mdn. Hasilnya, Rabu (27/3) sidang yang diketuai Erintua Damanik,SH,MH tersebut memenangkan Rusmaida.

“Intinya, membatalkan semua akta-akta yang dibuat atas peralihan hak-hak, yang sempat mereka (tergugat) buat, banyak akta-akta itu sebetulnya. Pengalihan kapal semua dibatalkan, perusahaan juga dibatalkan, sertifikat juga dibatalkan dan dikembalikan kepada penggugat, ibu Rusmaida Siregar dan kawan-kawan. Jadi, semua akta-akta yang mereka tandatangani itu, dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Dan semua perusahaan (CV. Kembar, PT. Kembar Putri Bersaudara dan PT. Pelayaran Kartika Samudera Indah) dan aset-asetnya dikembalikan ke penggugat dan kawan-kawan,” kata Rusmaida melalui kuasa Hukumnya Rasman Habeahan,SH,MH dari Rasman Habeahan,SH dan Associates, Kamis (28/3).

Sekilas, pengacara yang berkantor di Bandung tersebut menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya pernah menandatangani sebuah akta peralihan hak dari Rusmaida kepada Samsudin. Namun menurutnya, penandatangan itu dilakukan dibawah tekanan dan iming-iming. Karena pada saat itu, Samsudin melaporkan Rusmaida ke Polisi dan menjebloskannya ke Penjara. Dan seminggu kemudian, Samsudin menawarkan untuk mendatangani akta peralihan hak tersebut dengan mengiming-imingi Rusmaida, akan dibebaskan dari penjara. Dan setelah penandatanganan akta pertama, muncul puluhan akta lainnya, yang menurut pengakuan penggugat tidak pernah mereka ketahui.

Baca juga  Dua Pelaku Pencurian Saat Berkendara Berhasil Diamankan Polisi di Sibolga, Satunya Diamankan Saat Melaut

“Ada akta perusahaan yang dibuat karena tertekan, karena terpaksa. Karena penggugat (Rusmaida) dilaporkan dan ditahan di Polres Sibolga. Dia ditahan, ditangguhkan, seminggu kemudian disuruh tandatangan, kalau nggak (ditandatangani) ditahan lagi. Jadi, waktu itu, mereka (tergugat) melaporkan dulu ke Polisi, ditangkap di BNI Medan oleh Polres Sibolga lalu dibawa ke Polres Sibolga. Pada saat ditahan itulah, disitulah mereka masuk, disuruh menandatangani. Banyak akta-akta itu, tapi mereka tidak merasa tandatagan. Karena semua akta-akta itu tidak pernah dikasih kepada ibu Rusmaida, jadi gak tahu, kok ada akta-akta ini. Dasar hukum saya itu adalah, mereka menandatangani akta-akta itu karena tertekan. Karena waktu tandatangan itupun, statusnya (Rusmaida) sebagai tahanan luar. Dan harusnya, kalau ada jual beli perusahaan, harus ada pembayaran. Ini, gak ada pembayaran sama sekali,” terangnya.

Tak hanya Samsudin masih kata Rasman, masih ada 14 orang lainnya yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Termasuk Rinawati Sianturi, istri Samsudin yang menjadi tergugat II. Kemudian, Slamet Simanullang sebagai tergugat III, Sopar Siburian, tergugat IV dan Rosta Sianturi, tergugat V. “Notarisnya juga tergugat (sebagai pembuat akta) atas nama Sopar Siburian. Termasuk juga istri Samsudin, Rinawati Sianturi sebagai tergugat II. Anehnya, Sopar Siburian ini juga sebagai pemegang saham di perusahaan itu (yang digugat). Jadi, klien saya ini merasa banyak akta yang tidak mereka tandatangan,” pungkasnya.

Baca juga  Polisi Ungkap Perampokan, 1 Didor Tewas, 1 Dihadiahi Timah Panas

Sebelum perkara perdata tersebut bergulir di PN Medan, Rusmaida juga pernah menggugat Samsudin melalui PN Sibolga hingga kasasi atas kepemilikan kapal. Dan hasilnya, juga dimenangkan oleh Rusmaida, dengan nomor putusan 853K/Pdt/2018. “Sebelumnya, kalau gak salah tahun 2015, ibu Rusmaida juga sudah pernah menggugat 1 akta. Jadi ceritanya, dulu Samsudin ini minta tolong kepada itonya Rusmaida, ito tolonglah ito seolah-olah kapal itu miliknya, karena saya mau mencaleg, beberapa tahun yang lalu. Dibikinlah akta yang mengatakan kalau itu perusahaan si Samsudin ini. Mungkin karena mau caleg, supaya lebih bonafit gitu kali. Ternyata, atas dasar itu kapal diambil alih, diambil secara paksa. Dikuasailah kapal ini, digugatlah ke pengadilan dalam perkara nomor 30 di Sibolga. Sudah inkcrah sampai kasasi, menyatakan bahwa kapal itu adalah miliknya dia (Rusmaida) dan akta itu dibatalkan. Dan itulah salah satu pertimbangan hakimnya kemarin,” pungkasnya. (HS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan