Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Narkoba, Satu ASN Jadi DPO

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, Padangsidimpuan – Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, berhasil membekuk RMN (32), seorang resedivis kasus narkoba yang diamankan beberapa hari lalu karena diduga terlibat kasus yang sama yakni jaringan Narkotika.

RMN warga Jalan Teuku Umar (Kampung Sipirok) Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini diamankan di salah satu bengkel, di Jalan Sorimuda Siregar, Kelurahan Losung, Selasa (22/1/2019) sore.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan  kembali menegaskan di Polres Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/1/2019), jika tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sudah sering keluar masuk penjara.
“RMN masuk tiga kali penjara, ditangkap pertama kali tahun 2014 lalu. Saat ini tersangka berstatus dalam PB,” ujar Charles.

Baca juga  Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Pelaku Jambret Dilumpuhkan Satlantas Polresta Deliserdang

Charles mengatakan, saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka ditemukan dua paket diduga narkotika jenis ganja dan satu paket diduga narkoba jenis sabu.

Setelah mengamankan RMN, lanjut Charles, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di salah satu rumah rekan pelaku berinisial IL. Saat digerebek, IL beserta seorang temannya berhasil melarikan diri.

Dari rumah tersebut, pihaknya mengamankan beberapa paket diduga ganja  2 bal ganja.

” Jadi, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yakni RMN, IS dan LP. Saat ini, dua orang masih diburu,” kata Kasat.

Kasat menjelasakan, salah satu tersangka berinisial IL yang tengah diburu tersebut seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tapanuli Selatan, yang berdomisil di Jalan Kapten Pierre Tandean Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Seorang ASN IL alias Mail di Tapanuli Selatan,” kata Charles sembari menjelaskan masih DPO

Baca juga  Update : Hasil PCR Negatif, Pasien yang Dirujuk ke RS Padangsidimpuan Dijemput

Selain barang bukti narkotika, lanjut Charles, dalam kasus ini juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu buah tas warna hitam, satu buah tas sandang.

Kasat menambahkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan