Penertipan APK di Kota Padangsidimpuan Harus Mengikuti Ketentuan Bawaslu 

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Bawaslu dibantu Sat Pol PP turunkan APK

BERITATAPANULI.COM, Padangsidimpuan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang terpajang di luar zona yang sudah ditentukan.

Aziz Hasiholan Simamora Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa menjelaskan Kamis (10/1/2019), memang tidak ada sanksi yang kuat untuk itu. Namun, dia menghimbua agar pengurus partai atau yang lainnya untuk meningkatkan kesadaran diri dalam menaati aturan.

Para petugas juga membersihkan poster-poster sejumlah calon anggota DPRD baik tingkat satu, dua dan pusat, yang ditempel dibangunan pemerintah seperti, tiang listrik. Hari ini, kami bersama tim yang lain menertibkan APK yang dipajang diluar zona yang sudah ditetapkan

Baca juga  Dolly-Rasyid Menang, Partai Golkar Sampaikan Begini

Dijelaskannya, sesuai dengan PKPU nomor 23/2017, tentang APK, harusnya, para pengurus partai bersama Satpol PP yang menertibkannya. Namun, hingga saat ini, para pengurus partai politik dianggap tidak aktif, sehingga Bawaslu terpaksa menurunkannya.”Hari ini juga hanya ada 4 pengurus partai yang mengikuti penertipan,”tuturnya.

APK yang ditertibkan tersebut dianggap tidak sesuai aturan, karena APK yang dipajang tidak sesuai dengan desain yang disampaikan masing-masing partai ke KPU Kota Padangsidimpuan.

Baca juga  Tertarik CPNS di Labuhanbatu, Berikut Formasinya

Berdasarkan laporan  dari masyarakat yang kami terima, partai yang sudah menyampaikan desain ke KPU masih minim,” ujarnya.

Aksi penertiban APK tersebut akan terus berlanjut. Namun, pihaknya akan menyurati para pengurus partai agar mereka menertibkan sendiri.

Pantauan di lapangan, penertiban dimulai dari Jalan Merdeka, Alaman Bolak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Di lokasi, sejumlah APK milik partai seperti, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan