Mengaku Pengangguran, Jurtul KIM Diamankan Polisi dari Warung

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Polisi mengamankan juru tulis perjudian KIM dari sebuah warung di kota Sibolga, tepatnya di Jalan Ketapang Gang Sepakat Sibolga.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kian meresahkan warga, hingga petugas melalui Kasat Reskrim AKP Azhari memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyisiran dan penyelidikan.

Hal ini juga dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan hari Jumat (1/3/2019)

Baca juga  Pengedar Ganja Berhasil di Bekuk Polres Kota Padangsidimpuan 

Sormin membeberkan, saat itu tersangka yang tengah duduk di warung, diamankan petugas berikut  satu (1) buah buku tulis berisikan nomor pasangan dari atas meja, serta menyita tiga (3) lembaran kecil kertas berisi nomor pasangan serta tiga (3) buah pulpen bersama uang sejumlah Rp 29 ribu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada jurtul tersebut, hingga diketahui berinisial RAM (20) warga Jalan Ketapang, Gang Senggol, Kel Simare-Mare, Kota Sibolga.

Baca juga  Latihan Taktis TNI, Hingga Terjunkan Tank, Tetap Perhatikan Protokol Covid

Saat di periksa, kepada petugas mengaku saat ini tengah menganggur atau sedang tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga ia melakukan pekerjaan tersebut dengan upah atau imbalan 20 persen dari omset yang berputar.

Kepad petugas, ia juga mengakui omset perhari dikisaran Rp 260 ribu hingga Rp 270 ribu. Akibat perbuatan tersebut, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 thn. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan