Rugikan Negara 3,7 Miliar, Mantan Kadis PU Kab Tapteng Bersama PPK Divonis Penjara

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, MEDAN – Sidang kasus Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melibatkan mantan Kadis PU, Harmi P Marpaung akhirnya divonis penjara selama 1 Tahun, 4 bulan berikut denda Rp 50 juta, subsuder 1 bulan.

Hal ini dibacakan Majelis Hakim Abdul Aziz, SH dalam amar putusannya. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kala itu, Bistok Maruli Tua Simbolon juga di vonis dengan hukuman berat yang sama dengan Harmi Parasian Marpaung.

“Mengadili masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” ucap Abdul Aziz di ruang sidang Cakra Utama PN. Medan, hari Kamis (28/2/2019) kemarin.

Baca juga  Propam Poldasu Tertibkan Senpi Polres Sibolga

Mejelis Hakim beralasan, ringannya hukuman yang dibebankan kepada mereka karena keduanya telah berupaya membenahi kerusakan gedung Kantor Bappeda Pemkab Tapanul Tengah. Atas hal tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan memberikan hukuman yang lebih ringan.

“Mempertimbangkan hal yang meringankan adalah dari sikap koperatif terdakwa yang membenahi kerusakan gedung dengan biaya sebesar Rp 800 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar,” tambahnya.

Baca juga  Rektor USU Dikabarkan Terjangkit Covid-19

Mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Harmi Parasian Marpaung dan Bistok Maruli pun tanpa pikir panjang langsung menerima putusan hukum tersebut. “Terima yang mulia,” kata Harmi Parasian dan Bistok Maruli secara bergantian.

Terpisah anggota tim JPU Donny Doloksaribu enggan memberikan komentar setelah menyatakan pikir-pikir. Ia butuh waktu untuk mendiskusikan putusan hakim ke pimpinan.(ril)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan