Larang Warga, Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu

  • Whatsapp

TAPTENG – Buyung Sitompul, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Golkar, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melaporkan sala satu Kepala Desa (Kades), yang diduga melarang warganya untuk ikut serta mensukseskan pesta demokrasi.

Kepala Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, diketahui bernama Herman Hakim Manullang, diduga tidak membolehkan warganya sebagai pengurus dan Tim sukses Partai dan kader Partai Golkar.
Saya telah melaporkan Herman Kamim Manullang ke Bawaslu karena pernyatannya melarang warganya untuk berpolitik, dan dia (Herman, red) juga menyebutkan melarang warganya menjadi Tim Sukses ataupun jadi kader Partai Golkar” katanya, senin (15/4) Pukul 19 : 00 WIB.

Menurut Buyung, sikap seorang kepala desa tidak seharusnya melarang warga untuk berdemokrasi, sebab secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yakni adanya hak politik, meliputi hak memilih dan dipilih.

Baca juga  Maling Motor Diciduk Polisi, Pelakunya Buruh Bangunan

Lebih jelas Buyung menerangkan, ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik.

“Dan Ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU ini, dinyatakan bahwa, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan” beber Buyung.

Larangan Kepala desa tersebut, menurut Buyung sudah merugikan Partai Golkar khususnya DPD Partai Golkar Tapteng atas tindakan Herman yang melarang warganya untuk berkecimpung didunia politik terlebih pada partai golkar.

“Ini sudah merugikan partai Golkar, seharusnya kepala desa tidak boleh bersikap seperti itu, karena itu sudah merupakan pembatasan terhadap warga untuk berdemokrasi, Negara kita ini menjamin kebebasan setiap warga untuk berpolitik, semua punya hak dalam politik, tidak boleg di larang donk” kata buyung didepan Kantor Bawaslu Tapanuli Tengah.

Baca juga  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Teras Rumahnya di Tapsel

Buyung berharap, tindakan kepala desa tersebut dapat diproses karena sudah melanggar kebebasan setiap warga negara untuk berdemokrasi.

“Harapan kita, dengan laporan ini kepala desa Ladang Tengah dapat diprose secara hukum, karena ini sudah meresahkan kita dan merigikan partai politik dan mencekal kebebasan masyarakat” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tapteng, Divisi Penanganan Pelanggaran, Safran Matondang, ketika dikonfirmasi mengaku segera melakukan penanganan terhadap laporan tersebut.

“Benar kita menerima laporan, sifatnya kita menerima laporan dulu, besok atau malam ini kami akan melakukan rapat pleno dengan komisioner mengkaji apa unsur pelanggaran yang terdapat disitu dan mungkin kita akan melakukan investigasi dengan keadaan disana dulu” tandas Safran. (BT/sumber int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan