KPU Tapteng Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Aturan Kampanye

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, TAPTENG – KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar silaturahmi dan sosialisasi tentang peraturan kampanye di media pada pemilu tahun 2019, bertempat di Toba Room, Pia Hotel Pandan, Kamis (21/3/2019).

Kegiatan dipimpin Ketua KPU Timbul Panggabean dan Komisioner KPU Fery Yosha Nasution, Azwar Sitompul, Bernard Pasaribu.

Ketua KPU dalam sambutanya menyampaikan perlu membangun silaturahmi dengan media. Mulai dari media cetak, elektronik, sosial, dan media dalam jaringan yang dipercaya oleh KPU turut membantu terselenggaranya dan telah melewati 2 pemilihan yakni pemilihan Bupati dan pemilihan Gubernur. Dari kacamata pelaksanaan pemilihan tersebut cukup sukses dan berhasil.

Baca juga  Terbaring di RS, Seorang Anak Gizi Buruk Dapat Bantuan Dari PT NSHE

Selain itu, sebagai mitra kerja ia berharap untuk mensukseskan pemilu 2019 mendatang tentu media berperan aktif menciptakan suatu kondisi dan memberikan informasi yang benar dan menangkal berita hoax atau bohong.

Sementara Feri Yosha Nasution, selaku Divisi Parmas dan SDM menyampaikan kewajiban dan larangan yang di atur dalam PKPU bermedia. Selain kepada peserta Pemilu juga kepada perusahaan media.

Meski ia tak menampik, dalam sebuah industri media akan memperhitungkan profit. Namun, dalam hal pemilu peraturan undang undang no 7 tahun 2017 dalam turunannya PKPU 23 tentang tata cara kampanye mengatur jadwal kampanye melalui media atau disebut dengan iklan harus dimulai tanggal 24 Maret – 13 April 2019.

Baca juga  Polwan Peduli, Bantu Warga Tak Mampu Door to Door

Diakhir acara, Ketua KPU juga menghimbau kepada seluruh awak media yang hadir, untuk dapat membantu apabila ada diantara penyelenggara atau jajarannya terutama di wilayah kecamatan yang melanggar aturan untuk dapat di informasikan ke pihaknya untuk segera ditindak lanjuti.

Hal itu menurutnya penting mengingat jarak dari 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah yang cukup jauh. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan