6 Bulan Konsumsi Narkoba, Seorang Nelayan Ditangkap

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Enam (6) bulan menkomsumsi Narkoba, akhirnya seorang Nelayan berinisial FBM, (23) warga Jalan Oswald Siahaan, Gang Flamboyan No 6 Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga, diamankan Sat Narkoba Polres Sibolga.

Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat toh akan jatuh ketanah, hal itu diibaratkan dengan aksi pelaku yang selama ini berusaha menutupi jejak kelakuan dari petugas dan masyarakat.

Melalui informasi dari masyarakat, hari Rabu (30/01-2019) sekitar pukul 09.30 Wib, FBM alias B akhirnya ditangkap Polisi, sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, menerangkan bahwa pelaku ditangkap saat duduk disudut tembok dekat kamar mandi umum, di Jalan IL Nomensen Kelurahan Aek Nauli Sibolga.

Baca juga  Pencarian KM Gemilang Dilanjutkan Hari Ini, Terkendala Ketinggian Ombak

Menurut Kapolres Sibolga, informasi dari masyarakat, diteruskan ke Kasat Narkoba, yang selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, satu orang laki-laki yang awalnya dicurigai petugas sesuai informasi diamankan, lalu dilakukan penggeledahan. Ternyata, di dalam tas sandangnya, merk Quicher warna hitam, ditemukan 1 bungkus kecil terbungkus plastik bening sabu sabu,” kata R Sormin.

Selain bungkus kecil berksi sabu, 2 buah pipet kaca, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah timbangan digital silver merk Harnic, 4 buah plastik es mambo.

Dari saku celana depan sebelah kiri, juga ditemukan 1 bungkus ganja terbalut plastik warna merah, 1 unit Hp merek Strawbery warna biru les hijau, dan uang sebanyak Rp.50.000.  Dan dari pondok kecil ditemukan 2 buah alat hisap/bong dan 1 buahh mancis.

Baca juga  Tersandung Kasus, Caleg Terpilih DPRDSU Ditetapkan Tersangka

“Setelah petugas melakukan urine, FBM positif mengandung Amphetamine dan Marijuana,” jelas Sormin.

Masih menurut R Sormin, FBM ternyata memperoleh barang narkotika tersebut dari orang lain. Kepada petugas ia mengaku, terkhir mengkonsumsi sabu-sabu dan ganja,  Minggu (27/01) dirumahnya.

“Ia ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.” tandas R Sormin.(T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan